JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Abu Bakar Baasyir dengan hukuman 15 tahun penjara. Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim, Herri Swantoro saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut yang menginginkan Ba'asyir diganjar hukuman seumur hidup. Majelis hakim yang terdiri Herri Swantoro, Aksir, Sudarwin, Ari Juwantoro dan Aminul Umam menilai perbuatan Baasyir tidak mendukung program pemerintah memberantas teroris dan karena Ba'asyir pernah dihukum maka dianggap majelis sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.
Menurut majelis hakim, Ba'asyir terbukti dalam dakwaan subsider pasal 14 Junto pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme. Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar
Hakim anggota Sudarwin mengatakan video latihan militer di Aceh sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban dan menyakinkan Hariadi serta Syarif bahwa dananya digunakan untuk berjihad. "Pengadaan video itu dapat dipakai untuk menyusun fakta," tukas Sudarwin.
TRIBUNNEWS.COM
"Menyatakan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim, Herri Swantoro saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut yang menginginkan Ba'asyir diganjar hukuman seumur hidup. Majelis hakim yang terdiri Herri Swantoro, Aksir, Sudarwin, Ari Juwantoro dan Aminul Umam menilai perbuatan Baasyir tidak mendukung program pemerintah memberantas teroris dan karena Ba'asyir pernah dihukum maka dianggap majelis sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.
Menurut majelis hakim, Ba'asyir terbukti dalam dakwaan subsider pasal 14 Junto pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme. Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar
Hakim anggota Sudarwin mengatakan video latihan militer di Aceh sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban dan menyakinkan Hariadi serta Syarif bahwa dananya digunakan untuk berjihad. "Pengadaan video itu dapat dipakai untuk menyusun fakta," tukas Sudarwin.
TRIBUNNEWS.COM
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar